berita Gresik

NIK Digabung Menjadi NPWP 16 Digit, Masyarakat Bisa Mengakses 7 Layanan Administrasi Pajak

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU)

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
Kartu NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK, Selasa (2/7/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk.

Hal itu sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

“Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada,” kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (2/7/2024).

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.

“Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, yaitu pendaftaran Wajib Pajak secara e-Registration; akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP) dan penerbitan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Bupot,” katanya.

Dwi Astuti mengapresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. “Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” katanya.

Diketahui, mulai 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670.000 atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved