berita Gresik
NIK Digabung Menjadi NPWP 16 Digit, Masyarakat Bisa Mengakses 7 Layanan Administrasi Pajak
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU)
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk.
Hal itu sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
“Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada,” kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Selasa (2/7/2024).
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.
“Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU, yaitu pendaftaran Wajib Pajak secara e-Registration; akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP) dan penerbitan bukti potong serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-Bupot,” katanya.
Dwi Astuti mengapresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. “Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” katanya.
Diketahui, mulai 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670.000 atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. *****
pemadanan NIK dan NPWP
NIK bisa digunakan sebagai NPWP 16 digit
kemudahan layanan pajak di NPWP
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
7 layanan pajak memakai NIK dan NPWP
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.