Pembunuhan Vina Cirebon

4 Bantahan Polda Jabar di Praperadilan: Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung, Panggilannya Perong

Hingga persidangan kedua, baik pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar bersikukuh dengan keyakinannya. Berikut poin-ponnya!

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun jabar
Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar saling bantah di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Saling tuding dan bantah antara pihak Pegi Setiawan dan Polda Jabar tersaji dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung mulai besok, Rabu (3/7/2024). 

Hingga persidangan kedua, baik pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar bersikukuh dengan keyakinannya. 

Polda Jabar berkeyakinan memiliki tiga alat bukti yang memantapkan mereka menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Sementara pihak Pegi meragukan hal itu. 

Berikut sejumlah bantahan pihak Polda Jabar atas tudingan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan:

Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Dibongkar Polda Jabar saat Sidang Praperadilan, Dihapus Usai Kasus Vina Cirebon

1. Pegi tak berada di Bandung 

Polda Jawa Barat (Jabar) meyakini tersangka Pegi Setiawan tak berada di Bandung saat kejadian tewasnya Vina di Cirebon. 

Hal ini berlawanan dengan pernyataan Kuasa hukum Pegi yang menyatakan kliennya berada di Bandung saat terjadi pembunuhan Vina. 

Menurutnya, sebagai seorang kuli, Pegi saat itu tengah bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

Hal itu juga diaminkan Ayah Pegi sekaligus mandor proyek pembangunan rumah tersebut, Rudi Irawan. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Polda Jabar mengklaim telah mendapatkan bukti bahwa Pegi tidak bekerja dalam konstruksi rumah di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina.

"Ya intinya kalau mereka membuat alibi-alibinya ya kita sanggah, seperti saat itu menyebut di Bandung sedang membuat rumah, nah pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan? sedangkan pemilik rumah mengakui Agustus mulainya." 

"Nah dia (Pegi) bulan Juli tinggal di mana? secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," tutur Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024). 

2. Bantah kurang alat bukti

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani membantah pihaknya kurang alat bukti saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Dia memastikan memiliki tiga alat bukti yakni keterangan ahli, keterangan terpidana dan saksi serta surat. 

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi  telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar. 

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu," 

 "Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank. 

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya. 

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya. 

3. Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong, orang yang sama

Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat.
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. (Kompas TV)

Tim hukum Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka adalah Pegi alias Perong sesuai daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan Polda Jabar. 

DPO Polda Jabar tanggal 15 September 2026.

"Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama," terang tim hukum Polda Jabar saat membacakan berkas jawaban di sidang.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan keterangan terpidana Sudirman yang merupakan teman Pegi alias Perong sejak SD.

Sudirman mengakui sejak kecil dia sering main bola bareng dengan Pegi dan saat diperlihatkan foto, dia mengakuinya.

"Saksi yakin, karena sejak kecil sudah main bersama. Dari wajahnya masih ingat. Saudara Pegi memiliki tatoo di tangan kanan, kalau gak salah bergambar bintang," kata tim hukum. 

Saksi lain bernama Singgih, juga mengaku hal serupa.

"Saksi teman Pegi sejak keci. Sejak tingkat SD sering bermain karena dahulu tempay tinggalnya berdekatan dalma RT yang sama. Pegi nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi adalah Perong," terangnya. 

Teman Pegi ini juga diperlihatkan foto dan mengenali jika itu adalah Pegi alias Perong. Dan motor SUzuki Smash sering digunakan Pegi. 

Penjelasan tim hukum Polda Jabar ini berlawanan dengan pernyataan tim kuasa hukum Pegi yang menyebut bahwa identitas yang ada di DPO bertolak belakang dengan ciri-ciri Pegi. 

Alamat Pegi alias Perong di DPO tidak sama dengan alamat Pegi Setiawan, bahkan berbeda kecamatan. 

Selain itu di DPO disebutkan Pegi alias Perong berambut keriting dan tinggi badan 160 cm. Sementara Pegi Setiawan rambutnya lurus dan tinggi badannya lebih dari 160 cm. 

Dengan kenyataan ini, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini polisi telah salah tangkap.

4. Sudah penuhi syarat formil dan materiil

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selalu pemohon. 

Dalam petikan jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," 

"Atau apabila hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi menegaskan penetapa tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formil dan materiil. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved