Berita Tulungagung

Orang Tua Siswa Kirim Surat Keberatan ke SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Tuntut PPDB Dibatalkan

Orang tua siswa akan melakukan gugatan ke pengadilan jika hasil PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung tidak dibatalkan

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Penasihat hukum orang tua siswa, Hery Widodo SH menyerahkan surat keberatan, menuntut pembatalan hasil PPDB di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Sabtu (29/6/2024). 

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.

Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

Sebelumnya, sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Padahal jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja.

Mereka memprotes banyaknya Kartu Keluarga yang terbit dari desa mereka.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved