Berita Tulungagung

Orang Tua Siswa Kirim Surat Keberatan ke SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Tuntut PPDB Dibatalkan

Orang tua siswa akan melakukan gugatan ke pengadilan jika hasil PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung tidak dibatalkan

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Penasihat hukum orang tua siswa, Hery Widodo SH menyerahkan surat keberatan, menuntut pembatalan hasil PPDB di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Sabtu (29/6/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua orang tua siswa asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mendatangi SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6/2024).

Mereka menyerahkan tembusan berkas tuntutan hasil proses Penerimaan Peserta Didik Batu (PPDB) SMAN 1 Kedungwaru dibatalkan.

Mereka beralasan, terjadi penyimpangan mekanisme petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Didampingi penasihat hukum, Hery Widodo, para orang tua siswa ini diterima panitia PPDB di ruang komiter sekolah.

Menurut Hery, sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang menyatakan keberatan, 18 mengundurkan diri karena percaya janji Kepala Desa Kedungwaru, atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.

"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lewat jalur apa?" ucap Hery.

Lanjutnya, hasil PPDB telah ditetapkan, sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem. Karena itu perlu membatalkan hasil PPDB, untuk melakukan koreksi penyimpangan yang terjadi.

Hery mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah perubahan azimut panda sejumlah pendaftar.

Baca juga: Azimut Pendaftar di PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Berubah, Ini Penjelasan Panitia

Padahal, seharusnya perubahan azimut ini tidak terjadi setelah PIN diterbitkan.

Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi dari pihak operator.

"Begitu di-input operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada peruahan azimut berulang kali," ungkap Hery.

Selain itu, warga juga mengetahui ada siswa dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.

Siswa tersebut, masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.

Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaan PPDB dari Juknis yang sudah ditetapkan.

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.

Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

Sebelumnya, sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Padahal jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja.

Mereka memprotes banyaknya Kartu Keluarga yang terbit dari desa mereka.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved