Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Dedi Mulyadi yang Videonya Jadi Barang Bukti Kesaksian Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon
Sosok Dedi Mulyadi baru-baru ini jadi sorotan usai konten youtube-nya jadi barang bukti keterangan palsu Pak RT di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Laporan diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024.
Dalam laporannya, Pasren dituding telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pernyataan sumpah palsu dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Keluarga Terpidana Kasus Vina, Rully Panggabean, Selasa (25/6/2024).
"LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya, yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah," kata Roely.
Pasren merupakan Ketua RT02/RW10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Roley menilai, Pasren telah memberikan keterangan palsu yang membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
Sebab di saat kejadian, Roely mengklaim, mereka tengah menginap di kediaman Pasren.
Baca juga: Sosok AKBP Rano Hadiyanto yang Main Bulutangkis Bareng Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon
Namun, Pasren tak mengakuinya saat memberikan keterangan ke polisi dan di persidangan.
Pasren dinilai berbohong saat memberikan kesaksian.
"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, danketerangan yang kita dapat dari tetangganya," ujar Rully.
"Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," ungkap Rully.
Selain itu, Pasren belakangan mengaku diminta oleh keluarga terpidana untuk merubah keterangannya.
Padahal, menurut Rully, hal ini sama sekali tidak benar.
"Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," ujarnya.
Sebelumnya keluarga terpidana juga sempat mengungkapkan keterangan palsu yang diberikan Pasren, kepada Dedi Mulyadi.
Mereka menyebut, para terpidana tidur di rumah Abdul Pasren bersama anak Abdul Pasren yang bernama Kahfi pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Baca juga: Inilah Sosok Diduga Biang Kerok Kasus Vina Cirebon, Bikin Makin Rumit, Eks Kabareskrim: Dia Bohong
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” kata salah satu saksi, Teguh, Minggu (23/6/2024).
Sekadar diketahui, Dedi Mulyadi kerap blusukan mendatangi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.