Pembunuhan Vina Cirebon
Gak Heran saat Polda Jabar Mangkir Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Ada yang Belum Siap
Ketidakhadiran Polda Jabar di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon menimbulkan tanda tanya publik, tapi ada juga pihak yang tak heran.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.
Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.
Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon
Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.
Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.
Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," kata Niko Kili Kili.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon mendapat respon dari Polda Jabar.
Pihak Polda tampaknya tak gentar meski Pegi membawa 'pasukan' yakni 22 pengacara yang siap membelanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024), melansir dari laman humas.polri.go.id.
Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.