Berita Pamekasan

Dilarang Euforia Setelah Masa Jabatan Ditambah, Kades di Pamekasan Juga Bertekad Tidak Korupsi

Sehingga pelayanan masyarakat tidak hanya ditambah tetapi juga ditingkatkan lagi dengan menata ulang layanan sepenuh hati.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/Muchsin (Muchsin)
Penandanganan SK perpanjangan masa jabatan kade di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/6/2024). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Perpanjangan masa jabatan sebagai pelayan publik berarti tambahan tugas dalam melayani masyarakat. Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan bisa sumringah setelah dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, Rabu (26/6/2024).

Tetapi dengan perpanjangan masa jabatan itu maka para kades harus bisa mengimbangi dengan peningkatan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Tercatat ada 159 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Surat keputusan (SK) pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kades itu dilakukan PJ Bupati Pamekasan, Masrukin di Mandhapa Agung, Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Perpanjangan masa jabatan 159 kades di Pamekasan ini mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita patut bersyukur kepada Allah, pemerintah pusat menyetujui perjuangan para kades yang datang ke Jakarta untuk meminta jabatannya ditambah 2 tahun,” kata Masrukin saat memberikan sambutan.

Menurut Masrukin, tambahan 2 tahun masa jabatan ini juga menjadi rezeki bagi para kades dan nafas baru dalam menjalani roda pemerintahan di desa.

Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak hanya ditambah tetapi juga ditingkatkan lagi dengan menata ulang layanan dengan sepenuh hati.

“Roda pemerintahan harus benar-benar difungsikan sebaik mungkin, khususnya pelayanan di balai-balai desa. Tidak hanya melayani di siang hari, namun juga malam hari. Dan ini butuh keikhlasan. Dan kami tahu, kantornya Pak Kades di semua wilayah. Ada yang di sawah, ada yang di pantai dan tempat yang sejuk,” ungkap Masrukin.

Selanjutnya Masrukin meminta kepada para kades agar lebih leluasa berpikir bagaimana memajukan desanya. Karena itu selalu berkoordinasi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Apalagi sekarang di desa sudah ada layanan berbasis digital, yang bisa dikerjakan lewat ponsel.

“Kita syukuri bersama. Tolong tambahan jabatan 2 tahun ini jangan sampai melahirkan euforia. Bekerjalah seperti biasa. Dan sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kades atas jerih payahnya untuk mengubah undang-undang. Seandainya bukan para kades yang datang ke Jakarta, persetujuannya tidak secepat ini,” kata Masrukin.

Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, para kades datang tanpa didampingi istri seperti saat pelantikan umumnya. Tetapi kali ini sebagian para istri kades menunggu di luar pendopo.

Fathor Rasyid, Kades Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang ditemui seusai pengukuhan bersyukur atas perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini.

Fathor menilai amanah berupa jabatan ini seharusnya tidak disalahgunakan dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Yang tidak ditekankan pada pelantikan itu adalah komitmen tertulis para kades agar tidak korupsi selama menjabat.

Sejak kali pertama dilantik sebagai kades, Fathor sudah berkomitmen untuk menjauhi tindak korupsi. Ia bertekad melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan undang-undang demi kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan siapapun.

“Dalam bekerja, saya berlandaskan aturan dan ikhlas mengabdi untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Tentu kami tidak mau tergiur dengan kenikmatan sesaat yang akan membuat sengsara seumur hidup,” ujar Fathor kepada SURYA. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved