Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi alias Perong Bisa Bebas, Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti Keterlibatan Kasus Vina Cirebon Lemah

Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan berpeluang bebas dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas TV
Pegi Setiawan. Pegi alias Perong Bisa Bebas, Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti Keterlibatan Kasus Vina Cirebon Lemah 

SURYA.co.id - Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan berpeluang bebas dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap bahwa barang bukti Polda Jawa Barat (Polda Jabar) lemah.

Disebutkan bahwa sidik jari hingga visum, tidak mengarah pada Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). 

“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti dikutip dari TribunJabar.id,

Hal ini membuat Sugianti juga optimistis dapat memenangkan sidang praperadilan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

“Sembilan puluh sembilan persen optimistis, (kami) sudah menyiapkan bukti dan mental."

"Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujar Sugianti.

Dalam menangani kasus ini, setidaknya ia telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalan perkara.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap kekhawatiran setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap kekhawatiran setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda. (kolase kompas TV/tribun jabar)

Sidang Pegi alias Perong Ditunda

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari ini, Senin (24/6/2024) ditunda dan akan digelar pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

Penundaan ini dilakukan karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Terkait hal ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa.

"Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini."

"Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini," ucap salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.

Niko menduga ketidakhadiran polisi Polda Jawa Barat ini ada unsur kesengajaan.

"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," sambung Niko.

Lebih lanjut, Niko berharap jaksa dapat objektif dalam melihat kasus ini.

"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucap Niko.

Untuk itu, Niko berharap pada Senin depan Polda Jawa Barat bisa hadir dalam persidangan.

Sehingga kasus ini dapat segera dibuka secara terang bendereng agar tak memunculkan spekulasi publik.

"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari, oleh sebab itu kami berharap hari Senin depan itu dari Polda Jabar itu hadir dalam persidangan ini." 

"Agar supaya kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia juga enggak dibikin bingung, itu harapan kami," kata Niko.

Selain itu, Niko juga meminta dukungan dari masyarakat Indonesia hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama mengawal perkara ini.

"Dan kami juga kami minta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Kejagung dan juga Menko Polhukam untuk sama-sama kita mengawal perkara ini sehingga Pegi Setiawan yang tidak bersalah ini, tidak berdosa ini dibebaskan," lanjut Niko.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved