Berita Ponorogo

Hari Senin Ini, Pantarlih di Ponorogo Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2024

Di Ponorogo, ada 758.688 warga yang dicoklit. Pantarlih yang dilantik dan melakukan coklit ada 2.909 orang

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Pantarlih saat melakukan coklit terhadap warga di Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (24/6/2024). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Mulai Senin (24/6/2024) ini, KPU Ponorogo melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Ponorogo telah melantik 2909 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kemudian, Pantarlih akan melanjutkan coklit

Seperti di Jalan Sukowati, Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Di mana 2 Pantarlih dari Kelurahan Keniten melakukan coklit terhadap warga bernama Widi Wardoyo.

Para Pantarlih meneliti, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK .

“Di Ponorogo, ada 758.688 warga yang dicoklit. Pantarlih yang dilantik dan melakukan coklit ada 2.909 orang,” ungkap Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna, Senin.

Coklit, kata dia, dilakukan selama sebulan. Mulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024. Yang dicoklit meupakan data dari KPU RI, diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kami olah dan sinkronisasi data pemilih. Kami datangi bye name bye address. Apakah ada nama ini dengan domisili di lapangan, dicek usia,” jelas Gaguk.

Selain cek usia calon pemilih, juga dicek apakah berstatus sebagai TNI/Polri atau sebaliknya, sudah pensiun.

“Jika tidak ada orangnya, bisa keluarga menunjukkan KTP atau KK. Kalau tidak ada KK atau KTP bisa lewat video call. Mereka yang di-video call bisa diperlihatkan KTP-nya,” tegas Gaguk.

Menurutnya, Pantarlih bisa melakukan video call jika tidak bertemu langsung dengan yang dicoklit.

“Setelah proses coklit nanti keluarnya adalah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih),” pungkasnya.

Tugas Pantarlih :

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal
  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
  • Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved