Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Vivi Novita Diduga Pacar Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Viral Berkat Jejak di FB

Inilah sosok Vivi Novita yang disebut-sebut sebagai kekasih Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. Viral berkat jejak di Facebook

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Ist
Vivi Novita 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Vivi Novita yang disebut-sebut sebagai kekasih Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.

Nama Vivi Novita mencuri perhatian sejak beredar foto Pegi Setiawan dengan seorang wanita. 

Foto tersebut diunggah akun TikTok @adesitoya.

Tampak Pegi Setiawan mengenakan hoodie berwarna merah. Sedangkan wanita diduga kekasihnya memakai  baju tanpa lengan dan topi sambil memegang jaket.

"Ini mah bukan ketua genk motor tapi the real ketua PT.mencari cinta sejati," tulis caption @adesitoya.

Juga unggahan diduga status Pegi Setiawan di Facebook yang viral di media sosial.

Status Pegi Setiawan diunggah pada 26 Desember 2017 lalu itu berisi kalimat romantis.

Baca juga: Yakin Pegi Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kades Ungkap Tabiat, Kapolri: Bukti Harus Cukup

Sejak itu, nama Vivi Novita pun muncul di kolom komentar.

Hingga saat ini status tersebut disukai 22,5 ribu serta menuai 609 komentar.

Berikut isi status yang diduga ditulis Pegi Setiawan.

"Rindu yang aku rasakan kali ini, benar-benar membuat gelisah. Aku merindukan seseorang yang menyebalkan."

"Aku rindu cara bicaranya yang tanpa jeda, hingga aku tak mengerti apa yang ia bicarakan, namun percaya atau tidak aku selalu hafal dengan mimik wajahnya."

"Matanya mungkin tak menatap namun senyumnya menetap"

"Aku rindu cara ia mengeluh, aku rindu bagaimana ia bisa membuatku merindukannya hanya dengan hal-hal sederhana. Aku rindu dan aku tidak mau ia bertanya kenapa aku merindukannya Kamu adalah rindu yang tidak dapat aku jelaskan..."

Unggahan itu menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit yang memuji kepiawaian Pegi dalam menulis.

Ibu Pegi Setiawan menangis saat mendatangi Mabes Polri, MA dan KPK. Yakinkan Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Ibu Pegi Setiawan menangis saat mendatangi Mabes Polri, MA dan KPK. Yakinkan Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (kolase youtube TVOne/tribun jabar)

Ada pula yang menyebut, bahwa Vivi beruntung menjadi sosok istimewa dalam hidup Pegi Setiawan.

Silet3: ganteng ya pegi masa remajanya

mardhiyah: mas Pegi ternyata puitis banget ya

Pendri Rustiawan: pandai merangkai kata-kata si tampan satu ini

Besu_nd: penasaran vivi novita sekarang

Bunda Ara: Pegi asline ganteng klo sekarang lebih tua dr usianya sebagai bukti bahwa Dia lelaki pekerja keras... smg masalahnya cpt selesai n Allah berikan kebahagiaan Aamiin

Rahayu: bahagia ya jadi vivi

Aina: tulus bgt pegi Setiawan mencintai Vivi Novita,kamu wanita beruntung

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik.

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina.

Polri juga yakin foto tersebut menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.

Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji beri reaksi tak terduga.

Eks jenderal bintang tiga itu menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.

Seperti diketahui tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.

Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Penyidik Polda Jabar hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah yang diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal

Yaitu Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved