Berita Ponorogo
Ledakan Balon Udara Dengan Petasan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 23 Tersangka, Termasuk 14 Anak-Anak
ribuan mercon itu, mendadak meledak sebelum diterbangkan ke udara. Satu orang tewas karena mengalami luka bakar serius.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Balon udara yang bermuatan petasan tidak bedanya dengan drone, berbahaya karena bisa meledak di udara. Selama dua bulan terakhir penerbangan balon udara tanpa awak di Ponorogo, ada 23 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Jajaran Polres Ponorogo mengamankan dan menetapkan ke-23 orang itu dari dua kali operasi. Yaitu 21 tersangka dari hasil Operasi Sikat Semeru, dan 2 lainnya dari operasi rutin. “Puluhan tersangka harus berurusan dengan hukum karena menerbangkan balon udara tanpa awak,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Minggu (23/6/2024).
Ditambahkan Anton, 23 tersangka itu didapati dari 3 kasus. Di mana 1 kasus menyebabkan 1 orang meninggal akibat balon udara tanpa awak meledak dan beberapa luka berat. Sedangkan 1 kasus menyebabkan 2 orang luka-luka dan menghancurkan sebuah rumah.
Sedangkan 1 kasus terakhir terjadi pasca shalat Idul Adha 2024 lalu dan menyebabkan rumah warga rusak. “Jadi yang terbaru ada dua kejadian, masing-masing di Kecamatan Balong dan Kecamatan Jambon,” kata mantan Kapolres Madiun ini.
Kasus pertama terjadi di area persawahan di Desa Muneng, Kecamatan Balong pada 13 Mei 2024. Balon udara yang membawa ribuan mercon itu, mendadak meledak sebelum diterbangkan ke udara. Satu orang tewas karena mengalami luka bakar serius.
Sedangkan 14 lainnya menjadi tersangka balon udara tanpa awak. Dan dari jumlah itu, sebanyak 8 tersangka merupakan ABH alias anak yang berhadapan dengan hukum. “Yang di bawah umur atau ABH tidak kami lakukan penahanan,” paparnya.
Kasus kedua terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon tepatnya 14 Mei 2024 malam. Mercon yang diterbangkan bersama balon udara meledak di dalam rumah, melukai 1 orang dan membuat atas rumah rusak.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka. Di mana dari jumlah tersangka itu hanya 1 orang yang berusia dewasa berinisial MN. Sementara 6 orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Ada 14 anak yang juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sama seperti di Desa Muneng, juga kami tetapkan tersangka,” tegas Anton.
Lalu pada 17 Juni 2024 pasca shalat Idul Adha, balon udara berpetasan juga merusak atap rumah milik Hariyanto di Desa Dadapan, Kecamatan Balong. “Ada 2 tersangka, terungkap karena ada sobekan kertas bertuliskan alamat. Jadi tidak sampai 24 jam kami bisa mengungkap,” tambahnya.
Dari kejadian di Desa Dadapan, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial RR dan IDR. Mereka mengakui yang membuat dan menerbangkan balon yang disertai petasan.
“Kami tidak jemu mengingatkan bahaya balon udara tanpa awak dan diikat petasan. Dan memang benar, ada korban jiwa. Semoga kasus-kasus begini jadi yang terakhir,” pungkasnya. ****
kasus ledakan balon udara di Ponorogo
23 tersangka balon udara bermuatan petasan
Polres Ponorogo
petasan dari balon udara meledak di rumah warga
permainan berbahaya balon udara plus petasan
12 anak jadi tersangka balon bermuatan petasan
petasan diikat balon meledak di udara
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.