Pembunuhan Vina Cirebon

Lagi! Muncul Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Pakar Forensik Soroti Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana

Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/ist
Iptu Rudiana 

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan kepada penyidik kasus Vina Cirebon usai akui kecolongan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan kepada penyidik kasus Vina Cirebon usai akui kecolongan. (kolase AFP/tribun jabar)

Ketiga, ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.

Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.

"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.

Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.

Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.

"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.

Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.

"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.

"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.

Sebelumnya, pengacara yang sempat berseteru dengan Hotman Paris, Alvin Lim, juga merasa janggal dengan Propam Polri yang hanya memeriksa Iptu Rudiana.

Padahal, penyidik yang sebelumnya memeriksa kasus tersebut dan atasannya tak diperiksa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved