Berita Probolinggo
Polisi Cegat 2 Pembalak Liar di Probolinggo, Selamatkan 16 Gelondong Kayu Akasia Hasil Curian
Di lokasi tersebut petugas menginterogasi Sujani yang kemudian mengaku ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu Misdianto.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pengiriman kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah hutan milik Perhutani, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi menangkap dua pembalak saat sedang melintas dengan mobil pikap di jalan Kecamatan Gandusari.
Dua pelaku pembalakan liar yang diamankan adalah Misdianto (46), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari; dan Sujani (36), warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.
Keduanya diringkus polisi, Senin (17/6/2024) pukul 22.07 WIB di jalan masuk Dusun Tambakboyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari. Ada 16 gelondong kayu akasia yang diangkut mobil pikap.
"Kita mengamankan mobil pikap Mitsubishi AG 8547 RI warna hitam yang mengangkut 16 gelondong kayu akasia hasil penebangan di hutan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024).
Pikap itu dikemudikan Sujani saat dicegat polisi. Di lokasi tersebut petugas menginterogasi Sujani yang kemudian mengaku ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu Misdianto.
Beberapa saat kemudian polisi mengamankan Misdianto yang lewat mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya tidak mempunyai izin atau surat keterangan sah penebangan hasil hutan.
"Mereka punya peran masing-masing, Sujani berperan sebagai sopir, dan lainnya (Misdianto) bertugas menebang pohon dan mengangkutnya ke pikap," jelas Gathut.
Sehari-hari Misdianto memang bekerja sebagai penebang pohon di perkebunan warga sehingga tidak mempunyai kesulitan saat membalak pohon akasia di wilayah hutan tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan penebangan liar," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang–undang perubahan atas undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukumannya paling singkat penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. ****
pembalakan liar
polisi gagalkan pengiriman 16 gelondong kayu akasi
pembalakan liar di Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo
2 warga Probolinggo tebang pohon di hutan Perhutan
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.