Berita Probolinggo

Polisi Cegat 2 Pembalak Liar di Probolinggo, Selamatkan 16 Gelondong Kayu Akasia Hasil Curian

Di lokasi tersebut petugas menginterogasi Sujani yang kemudian mengaku ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu Misdianto.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/ahsan faradisi
Polisi meringkus dua pelaku pembalakan liar yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/6/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pengiriman kayu hasil pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah hutan milik Perhutani, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Polisi menangkap dua pembalak saat sedang melintas dengan mobil pikap di jalan Kecamatan Gandusari.

Dua pelaku pembalakan liar yang diamankan adalah Misdianto (46), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari; dan Sujani (36), warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.

Keduanya diringkus polisi, Senin (17/6/2024) pukul 22.07 WIB di jalan masuk Dusun Tambakboyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari. Ada 16 gelondong kayu akasia yang diangkut mobil pikap.

"Kita mengamankan mobil pikap Mitsubishi AG 8547 RI warna hitam yang mengangkut 16 gelondong kayu akasia hasil penebangan di hutan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024).

Pikap itu dikemudikan Sujani saat dicegat polisi. Di lokasi tersebut petugas menginterogasi Sujani yang kemudian mengaku ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu Misdianto.

Beberapa saat kemudian polisi mengamankan Misdianto yang lewat mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan keduanya tidak mempunyai izin atau surat keterangan sah penebangan hasil hutan.

"Mereka punya peran masing-masing, Sujani berperan sebagai sopir, dan lainnya (Misdianto) bertugas menebang pohon dan mengangkutnya ke pikap," jelas Gathut.

Sehari-hari Misdianto memang bekerja sebagai penebang pohon di perkebunan warga sehingga tidak mempunyai kesulitan saat membalak pohon akasia di wilayah hutan tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, keduanya baru pertama kali melakukan penebangan liar," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang–undang perubahan atas undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukumannya paling singkat penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved