Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik

PDAM Gresik Harus Kembalikan Lahan Warga Akibat Kalah Gugatan, Langsung Banding Usai Putusan

beberapa tahun ini, lahan tersebut dikuasai tergugat yaitu PDAM Gresik untuk digunakan sebagai tandon air PDAM Booster

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kantor Utama PDAM Giri Tirta di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis (1/4/2021). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Perusahaan Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik atau PDAM Gresik gagal mempertahankan lahan untuk tandon air di Kecamatan Kedamean, akibat kalah dalam gugatan. Dalam sengketa ini, PDAM digugat seorang warga Sidoarjo yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan gugatan lahan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean itu mewajibkan PDAM membongkar dan mengganti rugi materiil atas angunan berupa PDAM Booster Banyuurip.

H Usman (71), warga Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo melalui kuasa hukumnya yaitu Kosdar bersyukur atas putusan PN Gresik yang mengembalikan kepemilikan lahan kepada masyarakat yang berhak.

Selama beberapa tahun ini, lahan tersebut dikuasai tergugat yaitu PDAM Gresik untuk digunakan sebagai tandon air PDAM Booster Banyuurip. Sehingga isi putusan gugatan kepada pihak tergugat harus membongkar dan mengganti rugi materiil.

“Dalam isi putusan Hakim PN Gresik menyebutkan, menghukum tergugat dan atau siapa saja untuk membongkar bangunan milik penggugat di Jalan Raya Kedamean, Dusun Banyuurip, Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean. Saat ini lahan seluas 1.940 meterpersegi digunakan PDAM Booster Banyuurip,” kata Kosdar, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, dalam putusan tersebut juga menghukum tergugat dan atau siapa saja untuk menyerahkan tanah kepada H Usman dalam keadaan kosong. Dan para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 410 juta tunai.

"Ganti rugi materiil itu sebagai ganti rugi karena penggugat tidak dapat memanfaatkan dan menikmati objek tanahnya. Dan mewajibkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara Direktur Utama Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik, Kurnia Suryandi sebagai tergugat mengatakan akan melakukan banding. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved