Berita Gresik
PDAM Gresik Harus Kembalikan Lahan Warga Akibat Kalah Gugatan, Langsung Banding Usai Putusan
beberapa tahun ini, lahan tersebut dikuasai tergugat yaitu PDAM Gresik untuk digunakan sebagai tandon air PDAM Booster
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Perusahaan Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik atau PDAM Gresik gagal mempertahankan lahan untuk tandon air di Kecamatan Kedamean, akibat kalah dalam gugatan. Dalam sengketa ini, PDAM digugat seorang warga Sidoarjo yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan gugatan lahan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean itu mewajibkan PDAM membongkar dan mengganti rugi materiil atas angunan berupa PDAM Booster Banyuurip.
H Usman (71), warga Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo melalui kuasa hukumnya yaitu Kosdar bersyukur atas putusan PN Gresik yang mengembalikan kepemilikan lahan kepada masyarakat yang berhak.
Selama beberapa tahun ini, lahan tersebut dikuasai tergugat yaitu PDAM Gresik untuk digunakan sebagai tandon air PDAM Booster Banyuurip. Sehingga isi putusan gugatan kepada pihak tergugat harus membongkar dan mengganti rugi materiil.
“Dalam isi putusan Hakim PN Gresik menyebutkan, menghukum tergugat dan atau siapa saja untuk membongkar bangunan milik penggugat di Jalan Raya Kedamean, Dusun Banyuurip, Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean. Saat ini lahan seluas 1.940 meterpersegi digunakan PDAM Booster Banyuurip,” kata Kosdar, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, dalam putusan tersebut juga menghukum tergugat dan atau siapa saja untuk menyerahkan tanah kepada H Usman dalam keadaan kosong. Dan para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 410 juta tunai.
"Ganti rugi materiil itu sebagai ganti rugi karena penggugat tidak dapat memanfaatkan dan menikmati objek tanahnya. Dan mewajibkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara Direktur Utama Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik, Kurnia Suryandi sebagai tergugat mengatakan akan melakukan banding. ****
Perumda Giri Tirta Gresik
PDAM Gresik kalah gugatan rebutan lahan
PN Gresik menangkan gugatan warga ke PDAM
PDAM harus bongkar tandon di tanah warga
sengketa lahan PDAM dan warga Sidoarjo
tenah negara lepas akibat kalah gugatan
| Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
|
|---|
| Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
|
|---|
| Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
|
|---|
| Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
|
|---|
| Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PDAM-Gresikk-kalah-gugatan.jpg)