Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Usai Ajukan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Bisa Bebas Jika
Beginilah nasib Pegi Setiawan setelah mengajukan praperadilan di kasus Vina Cirebon. Hotman Paris prediksi bisa bebas dengan 1 syarat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Diduga Dalang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Cuma Kaki Tangan?
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.
Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.