Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Usai Ajukan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Bisa Bebas Jika
Beginilah nasib Pegi Setiawan setelah mengajukan praperadilan di kasus Vina Cirebon. Hotman Paris prediksi bisa bebas dengan 1 syarat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib Pegi Setiawan setelah mengajukan praperadilan di kasus Vina Cirebon.
Nasib Pegi ini diungkap oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan saat ini menjadi target utama polisi dalam kasus Vina Cirebon.
"Kasus Vina Cirebon sampai hari ini target penyidik hanya satu, yaitu Pegi Setiawan," kata Hotman Paris dikutip YouTube Intens Investigasi.
Mengenai nasib Pegi Setiawan, Hotman Paris mengatakan kemungkinan besar Pegi bisa dinyatakan bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Pantesan Pegi Diprediksi Menang di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakimnya Sudah Diwanti-wanti
Atau kata Hotman Paris nasib Pegi Setiawan bisa bebas dari semua dakwaan kasus Vina Cirebon.
Jika nantinya Pegi Setiawan dinyatakan bersalah dalam kasus Vina Cirebon, Hotman mengatakan polisi bakal menutup kasus ini.
"Kalau Pegi sudah divonis nanti sepertinya penyidik akan menganggap kasus ini selesai, karena dua DPO dianggap fiktif," kata Hotman Paris.
Namun ada kemungkinan lain soal nasib Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon kata Hotman Paris.
Justru Pegi Setiawan kata Hotman Paris bisa saja bebas jika dalam praperadilan BAP tahun 2024 yang diajukan menyatakan bukan dia.
"Di BAP 2024, 5 terpidana katakan bukan dia (Pegi Setiawan-red) pelakunya," jelas Hotman Paris.
Sebelumnya kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus Vina Cirebon tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar kuasa hukum Pegi Setiawan.
Selain itu, gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon mendapat respon dari Polda Jabar.
Pihak Polda tampaknya tak gentar meski Pegi membawa 'pasukan' yakni 22 pengacara yang siap membelanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Pegi.
Baca juga: Yakin Pegi Terlibat di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bakal Lawan 22 Pengacara: Tim Telah Terbentuk
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024), melansir dari laman humas.polri.go.id.
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Baca juga: Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Menolak: Saya Kecewa
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Diduga Dalang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Cuma Kaki Tangan?
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.
Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.