Berita Viral

Bingung Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Penjual Elpiji di Banyuwangi Merasa Janggal: Pak Jokowi, Tolong

Bingung mendadak ditagih pajak Rp 200 juta, seorang penjual elpiji 3 Kg di Banyuwangi, Jawa Timur ungkap sejumlah kejanggalan.

Tribun Jabar
Ilustrasi penjual elpiji. Bingung Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Penjual Elpiji di Banyuwangi Merasa Janggal. 

Padahal ia hanya membawa cokelat dengan total harga Rp 1 juta dari luar negeri. 

Cerita ini diungkap oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli coklat sehrg 1 juta kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun TikTok tersebut

Unggahan wanita tersebut pun viral di media sosial, dan mendapatkan ragam komentar dari para warganet.

Namun, menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17u juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Penumpang kesal kena pajak Rp 9 juta
Penumpang kesal kena pajak Rp 9 juta (Youtube)

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi Diduga Dalang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Cuma Kaki Tangan?

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

 "Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 % , dan PPh 15 % ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu. Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved