Pembunuhan Vina Cirebon

Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Menolak: Saya Kecewa

Terkuak permintaan tan masuk akal Iptu Rudiana kepada Hotman Paris terkait kasus Vina Cirebon. Snag pangacara tegas menolak.

kolase IST
Hotman Paris dan Iptu Rudiana. Terkuak Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon. 

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Baca juga: Pantesan Pegi Diprediksi Menang di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakimnya Sudah Diwanti-wanti

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Iptu Rudiana. Inilah Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Menjabat Kapolsek.
Iptu Rudiana. Inilah Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Menjabat Kapolsek. (IST)

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved