Pembunuhan Vina Cirebon

Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Menolak: Saya Kecewa

Terkuak permintaan tan masuk akal Iptu Rudiana kepada Hotman Paris terkait kasus Vina Cirebon. Snag pangacara tegas menolak.

kolase IST
Hotman Paris dan Iptu Rudiana. Terkuak Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Terkuak permintaan tan masuk akal Iptu Rudiana kepada Hotman Paris terkait kasus Vina Cirebon.

Hotman dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Menurut Hotman, permintaan tersebut terungkap saat Iptu Rudiana memintanya jadi pengacaranya.

Kala itu Hotman diminta harus mengakui jika Pegi Setiawan yang sekarang ditahan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Jadi seolah-olah kita kuasanya harus setuju Pegi sekarang pembunuhnya," tegas Hotman Paris saat diwawancara dikutip dari @jejakvina.

Baca juga: Hukuman Iptu Rudiana: di-PTDH dan Disebut Memalukan Polri Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon

"Saya tetap tolak karena tidak mau disyaratkan begitu," tambah Hotman Paris.

Selain karena alasan di atas, Hotman Paris juga mengaku kecewa dengan Iptu Rudiana yang abai saat dihubungi dalam kasus Vina Cirebon.

Padahal Hotman Paris telah beberapa kali menghubungi Iptu Rudiana namun selalu diabaikan.

Terlebih keterangan dari Iptu Rudiana ini kata Hotman Paris bisa membuka tabir kasus Vina Cirebon yang selama ini ditutupi.

Apalagi peran Iptu Rudiana begitu sentral dalam mengungkap kasus Vina Cirebon sehingga perlu segera memberikan keterangan kata Hotman Paris.

"Saya ajak ketemu tidak ada komentar apapun dan tidak ada jawaban," ucap Hotman Paris.

"Saya kecewa ada apa dengan bapak Eky ini padahal dia seorang polisi," pungkas Hotman Paris.

Sementara itu, nasib Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon kini dituding bikin blunder kasus tersebut.

Tudingan ini diungkap Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Baca juga: Sosok Aryanto Sutadi Penasihat Kapolri yang Wanti-wanti Hakim Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Aryanto Sutadi pun menganalisa nasib ke depannya Iptu Rudiana pasca-disorot dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.

Terlebih Iptu Rudiana telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri terkait kasus Vina Cirebon.

Diungkap Aryanto Sutadi, kasus Vina Cirebon telah jadi atensi Kapolri.

Karenanya pihak kepolisian pun gencar mencari fakta atas kasus kematian dua sejoli yang tewas delapan tahun lalu itu.

Termasuk dengan memanggil sejumlah saksi hingga memeriksa ulang para terpidana.

"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos.

Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, Aryanto Sutadi pun mengurai analisanya soal sosok Iptu Rudiana.

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Sosok Eks Wakapolri yang Sorot Kesalahan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Usai Liga Akbar Bersaksi

Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.

"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa oleh Rudiana itu. Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," kata Aryanto Sutadi.

Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana.

Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.

Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.

Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.

"Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian. Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," pungkas Aryanto Sutadi.

Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.

"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," imbuh Aryanto Sutadi.

Baca juga: Pantesan Pegi Diprediksi Menang di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hakimnya Sudah Diwanti-wanti

Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.

Iptu Rudiana. Inilah Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Menjabat Kapolsek.
Iptu Rudiana. Inilah Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Pacar Vina Cirebon yang Menjabat Kapolsek. (IST)

Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.

"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," ujar Aryanto Sutadi.

Untuk diketahui, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Pemberian sanksi tersebut akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP.

Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, di antaranya:

1. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved