Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Terlibat di Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bakal Lawan 22 Pengacara: Tim Telah Terbentuk
Tak Gentar Meski Pegi Setiawan Bawa 'Pasukan' 22 Pengacara di Kasus Vina Cirebon, Begini Respon Polda Jabar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon mendapat respon dari Polda Jabar.
Pihak Polda tampaknya tak gentar meski Pegi membawa 'pasukan' yakni 22 pengacara yang siap membelanya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024), melansir dari laman humas.polri.go.id.
Baca juga: Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.
Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Sebelumnya, nasib Pegi Setiawan tampaknya makin terpojok dalam kasus Vina Cirebon.
Satu-satunya bukti yang menunjukkannya tak bersalah, yakni status facebooknya, tiba-tiba menghilang.
Padahal, status-status facebook itulah yang jadi bukti kuat Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja, bukan di Cirebon.
Mengutip dari YouTube tvOnewNews, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut jika akun Facebook milik Pegi Setiawan diduga diretas.
Pasalnya, akun Facebook bernama Pegi Setiawan yang diakui milik Pegi sendiri, sempat nonaktif, seusai Pegi diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan kasus Vina Cirebon.
Sempat nonaktif, akun Facebook Pegi Setiawan mendadak kembali bisa diakses oleh publik.
Namun yang membuat janggal yakni menghilangnya sejumlah status lawas yang sempat ditulis oleh Pegi Setiawan.

Termasuk status-status yang dituliskan pada waktu insiden kasus Vina Cirebon terjadi, yakni pada Agustus 2016 silam.
Dari status-status lawasnya itu, pengacara mengindikasikan jika Pegi memang tak berada di Cirebon melainkan di Bandung untuk bekerja.
Kebanyakan status yang ditulis oleh Pegi adalah tentang pekerjaannya, seperti saat menerima gaji hingga pamit pergi bekerja diduga ke Bandung.
"Alhamdulillah udah gajian lagi Rp900 ribu. Pengen beliin mamah sesuatu," tulis Pegi Setiawan dalam akun Facebooknya pada 22 Mei 2016.
Pengacara meyakini jika status-status lawas Pegi pada 2016 silam tersebut bisa menjadi bukti pendukung untuk menguatkan Pegi tidak terlibat kasus Vina Cirebon.
Namun kini status-status tersebut menghilang tanpa jejak setelah akun Facebook sempat nonaktif.
Pengacara pun menanyakan terkait akun Facebook ini secara langsung kepada Pegi Setiawan.
Pegi membenarkan jika akun Facebook bernama Pegi Setiawan adalah miliknya sendiri, begitu pun status-status yang diunggah merupakan tulisannya sendiri.
Pengacara pun lantas bertanya kenapa akun Facebook Pegi Setiawan sempat nonaktif atau menghilang.
Pegi pun memberikan jawaban mengejutkan kepada sang pengacara.
Ia menyebut jika selama menjalani proses penyidikan, ia sempat dimintai password atau kata kunci sebagai akses utama untuk masuk ke akun Facebooknya.
"Pegi pernah tidak penyidik meminta password? Katanya, iya pernah begitu jawabnya," ungkap Toni RM selaku pembela Pegi di kasus Vina Cirebon ini.
Toni pun menyayangkan tindakan penyidik jika memang benar mengakses akun Facebook Pegi Setiawan hingga menghapus status-status di dalamnya.
Menurut Toni, penyidik seharusnya berlaku secara adil dalam proses penyidikan.
"Ini tidak fair," tegas Toni.
Kesaksian Terbaru Liga Akbar, Sempat Didatangi Iptu Rudiana di Malam Vina Cirebon dan Eki Ditemukan |
![]() |
---|
Jejak Pegi Setiawan di Facebook Jadi Bukti Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Ramalan Hotman Paris |
![]() |
---|
Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.