Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang

Iptu Rudiana ternyata sempat ketakutan saat menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Mantan Kapolda Jabar beber penyebabnya.

kolase instagram
Kolase foto Iptu Rudiana. Pantesan Ia Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon. 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi. 

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya. 

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Viral Iptu Rudiana Bohong di Kasus Vina Cirebon, Polda Cuma Bilang Begini.
kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Viral Iptu Rudiana Bohong di Kasus Vina Cirebon, Polda Cuma Bilang Begini. (kolase youtube)

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika. 

Saat ini Sindy Sembiring tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Sindy bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak. 

"Padahal kami terus memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Rivaldi bukan Andika yang sudah dibikin BAP oleh Iptu Rudiana, sebagai pelapor dari keluarga korban," ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (11/6/2024). 

Sindy melanjutkan ketujuh terdakwa pun saat itu tidak mengenal Rivaldi. Begitu juga sebaliknya. 

Sindy sempat menunjukkan akte kelahiran Rivaldi sebagai bukti serta tanda tangan BAP yang disebut ditandatangani Rivaldi, padahal Rivaldi tak mengakui bahwa telah menandatanganinya, ke majelis hakim. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menghadirkan saksi untuk Rivaldi, yang menyebut bahwa Rivaldi menginap di rumah saksi itu pada tanggal 27 Agustus 2016. 

Namun, semua pembelaan Rivaldi dimentahkan. 

"Itu yang sebenarnya membuat tanda tanya besar kenapa semua pembelaan pada saat persidangan itu tidak dianggap oleh hakim," pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved