Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang
Iptu Rudiana ternyata sempat ketakutan saat menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Mantan Kapolda Jabar beber penyebabnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Gelagat aneh Iptu Rudiana ini diungkap Sindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Menurut Sindy Sembiring, kejanggalan sudah tampak sejak penangkapan kliennya.
Pasalnya, Iptu Rudiana menyebut Rivaldi sebagai Andika dalam keterangan BAP yang dibuatnya.
Padahal, Rivaldi alias Ucil disebut tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, melainkan terjerat kasus lain atas penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Ia lantas menyebut dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.
"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya.
Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky.
Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota.
"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon.
Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya.
Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana.
Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel.
Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.