Berita Jember

Ikuti Talkshow di Unej Jember, Ketua MK Atas Akui Banyak Hujatan Atas Putusan Sengketa Pilpres

setiap hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. Sehingga mereka punya pertimbangan masing-masing saat mengadili suatu perkara.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamnahwawi)
Ketua MK, Suhartoyo menjawab wartawan usai talk show di Gedung Fakultas Hukum Universitas Jember. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo sempat menjadi buah bibir setelah bersama para hakim agung menolak gugatan hasil Pilpres 2024 lalu. Dan Suhartoyo mengakui banyak hujatan publik terhadap hakim MK selama mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Suhartoyo menilai, tidak semua pihak bisa menerima putusan hakim konstitusi. Jadi ia menganggap wajar, sebagian publik ada yang punya penafsiran sediri.

"Tidak semua orang selalu bisa menerima putusan MK dan kadang punya sudut pandang yang berbeda. Sehingga mereka memaknai putusan MK itu ada yang pro dan ada yang kontra," kata Suhartoyo usai mengikuti talkshow bersama mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, setiap hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. Sehingga mereka punya pertimbangan masing-masing saat mengadili suatu perkara.

"Meskipun tidak dibahas secara khusus pasti mereka punya pertimbangan-pertimbangan untuk jadi masukan Hakim MK, sebagai bahan pertimbangan," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengungkapkan, jumlah pemohon yang mengajukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, lebih sedikit bila dibandingkan lima tahun lalu.

"Kalau pilpres lima tahun lalu memang cuma satu pemohon, sekarang menjadi dua pemohon. Tetapi kalau pileg jumlahnya sama," urainya.

Suhartoyo mengatakan, permohonan partai politik yang dikabulkan MK wajib hukumnya dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun pada amar putusannya tidak disertakan sanksi.

"Tetapi tergantung konteksnya, kalau yang perhitungan ulang itu bisa kurang dari 30 hari. Tetapi kalau perhitungan suara ulang itu bisa lebih dari 30 hari," tuturnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved