Berita Kediri
Bupati Kediri Ingatkan Desa Terkait Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan, dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.
Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.
"Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan," kata Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan, batas wilayah antar desa diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.
Kedua, lanjutnya, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.
"Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan)," ungkap Mas Dhito.
Sementara yang ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya.
Dari beberapa point yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.
Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi maupun yang lain.
Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp65,4 juta, dan paling banyak Rp274,7 juta.
"Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu," ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.