Berita Gresik

Tidak Bisa Bayar Denda Rp 3 Miliar, Penunggak Pajak Properti di Gresik Diganti Penjara 5 Bulan

Besaran denda adalah dua kali pajak yang terutang atau yang belum dibayar oleh terdakwa selaku penanggungjawab proyek

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa kasus penggelapan pajak meninggalkan ruang sidang usai putusan atas kasus tidak membayar pajak di PN Gresik, Rabu (12/6/2024).. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Persidangan kasus tunggakan pajak proyek properti, berujung vonis maksimal kepada terdakwa AW (55), warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Dalam siding di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (12/6/2024), AW divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Besaran denda itu adalah dua kali pajak yang terutang atau yang belum dibayar oleh terdakwa selaku penanggungjawab proyek perumahan di Gresik.

Tunggakan pajak itu diketahui setelah penyelidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Tim penyidik menemukan terdakwa AW tidak membayar pajak negara atas proyek perumahan di PT Graha Agung Propertindo senilai Rp 1,880 miliar. Perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun sejak 2015 sampai 2017.

Putusan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim PN Gresik, Sarudi, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AW dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Juru Bicara PN Gresik, Moch Fatkur Rochman.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda dua kali pajak terutang yang belum dibayar yakni Rp 1,935,846,934, yaitu menjadi Rp 3,8 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," tambahnya.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Sunda Denuwari S, sehingga jaksa menayangkan menerima atas putusan hakim. "Jaksa dan terdakwa ada waktu tujuh hari atas putusan tersebut, bisa menerima dan bisa banding," katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved