Berita Pacitan

Akibat Main Judi Online, Manager Bank di Pacitan Tilap Uang Miliaran Rupiah, Begini Modusnya

Akibat bermain judi online, manager bank pemerintah di Pacitan, Jawa Timur, ketahuan selewengkan miliaran rupiah dana perusahaan miliar.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Pasaribu saat pers rilis kasus manager bank di Pacitan tilap uang miliaran rupiah, Rabu (12/6/2024). 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Akibat bermain judi online, MS (35) yang menjabat sebagai manager bank pemerintah di Pacitan, Jawa Timur (Jatim), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

MS ditahan penyidik, lantaran menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.

“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan, MS melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon Kredit Modal Kerja.

Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS. Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” ungkap Ratno.

Kemudian, nasabah mengadu kepada pihak bank. Pasca pengaduan tersebut, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka MS.

“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno.

Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegas Ratno.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved