Berita Malang Raya

Warga Wajak Malang Palsukan Minyak Goreng MinyaKita, Dijual Hingga Sidoarjo

Satgas Pangan Polres Malang telah membongkar rumah industri minyak goreng ilegal dengan merek MinyaKita

Editor: irwan sy
purwanto/surya.co.id
Anggota Satgas Pangan Polres Malang mengamankan barang bukti minyak goreng ilegal saat ungkap kasus Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Satgas Pangan Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni MZ (34), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas berhasil mengamankan barang bukti minyak goreng berlabel 'MinyaKita' sebanyak 7836 botol dan sejumlah kendaraan operasional serta alat timbang. 

Maka, dijelaskan Imam, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 357 juta per bulannya.

"Mereka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan lebih," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang Perlindungan Konsumen, undang-undang Industri dan Undang -undang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal mencapai 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Laporan wartawan Suryamalang.com,
Lu'lu'ul Isnainiyah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved