Berita Malang Raya
Warga Wajak Malang Palsukan Minyak Goreng MinyaKita, Dijual Hingga Sidoarjo
Satgas Pangan Polres Malang telah membongkar rumah industri minyak goreng ilegal dengan merek MinyaKita
Editor:
irwan sy
purwanto/surya.co.id
Anggota Satgas Pangan Polres Malang mengamankan barang bukti minyak goreng ilegal saat ungkap kasus Home Industri Minyak Goreng Ilegal di Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). Satgas Pangan Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni MZ (34), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan M (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Petugas berhasil mengamankan barang bukti minyak goreng berlabel 'MinyaKita' sebanyak 7836 botol dan sejumlah kendaraan operasional serta alat timbang.
Maka, dijelaskan Imam, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp 357 juta per bulannya.
"Mereka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan lebih," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang Perlindungan Konsumen, undang-undang Industri dan Undang -undang Perdagangan.
Ancaman hukumannya maksimal mencapai 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Laporan wartawan Suryamalang.com,
Lu'lu'ul Isnainiyah
Berita Terkait: #Berita Malang Raya
| Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati |
|
|---|
| Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
|
|---|
| Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
|
|---|
| Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
|
|---|
| Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MinyaKita-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.