Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Aep di Kasus Vina Cirebon Kian Terancam, Dilaporkan Saka Tatal ke Polisi, Disebut Layak di Sel

Nasib saksi Aep di kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, semakin terdesak. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/kompas TV/ TVOne
Saka Tatal melaporkan Aep yang dinilai kesaksiannya di kasus Vina Cirebon bohong. 

SURYA.co.id - Nasib Aep di kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, semakin terdesak. 

Setelah mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut kesaksian Aep bohong, kini dia terancam jerat pidana. 

Hal ini dimungkinkan setelah mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024). 

Selain Aep, Saka Tatal juga melaporkan dua saksi lain, yakni Dede dan Liga Akbar.     

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Gelagat Janggal Suroto saat Dicecar Dedi Mulyadi Soal Kasus Vina Cirebon, Banyak Diam dan Tergagap

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Sementara alasan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Menurut Farhat, pihaknya membuat laporan itu karena memiliki bukti BAP> 

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

Kesaksian Terbaru Liga Akbar Membuat Aep Makin Terdesak

Sebelumnya, kesaksian terbaru Liga Akbar ini justru mengancam nasib Aep, saksi yang mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vina. 

Liga Akbar adalah sahabat Eki yang beberapa jam sebelum kejadian masih nongkrong dengan kedua korban di sebuah warung. 

Dalam kesaksian terbaru Liga Akbar membantah adanya aksi pelemparan dan pengejaran yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap dia, Vina dan Eki. 

Padahal sebelumnya dalam persidangan tahun 2016, Liga mengakui adanya pelemparan tersebut. 

Liga yang notabene teman dekat Eki juga mengaku tidak  mengenal Pegi Setiawan yang kini menjadi tersangka dalang kasus Vina Cirebon

Menurut kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach, alasan kliennya mencabut keterangan sebelumnya karena ingin tenang.

Yudia Alamsyach lalu menceritakan kronologi yang disampaikan oleh kliennya itu. 

Pada hari Sabtu (27/8/2016), Liga Akbar tengah bermain ke rumah Eky di Majalengka. Diketahui Eky sering tinggal di sana bersama ibunya. 

Eky dan Liga kemudian mengendarai motor masing-masing untuk pergi ke Kuningan. 

"Di situ mereka bareng bawa motor masing-masing karena rencananya Eky itu mau ke Kuningan ada acara musyawarah Grup XTC di Kuningan," cerita Yudia kepada Dedi Mulyadi, Youtuber sekaligus Politikus Gerindra di Channel Youtube-nya pada Jumat (7/6/2024). 

 Dalam perjalanan, Eky dan Liga mampir ke Cirebon, tepatnya di warung depan SMA 4. 

Liga tak berniat ikut Eky mengikuti acara tersebut, tetapi ia ikut nongkrong di sana. 

"Sebelum Magrib, Eky pamit mau jemput Vina ke rumahnya," kata Yudia.

Menjelang Isya, Eky balik lagi ke warung itu bersama Vina. Mereka kemudian nongkrong kembali. 

Di warung tersebut, Eky merokok sambil minum kopi. 

"Acaranya kan sekitar jam 8 (malem) lah, Eky dan Vina kemudian pamit ke Kuningan, tapi mau lewat ke Arumsari, Eky ada rumah juga di sana," lanjutnya.

Eky dan Vina pamit pergi dari warung itu, meninggalkan Liga. 

Itu lah momen terakhir komunikasi mereka. 

"Cuman sempet ada obrolan, Eky itu nunjukkin foto katanya ini ada orang yang ngajak ribut," katanya. 

Yudia memastikan foto yang ditunjukkan Eki itu bukan Pegi Setiawan, melainkan Rivaldi.  

Rivaldi adalah salah satu terpidana yang ditangkap polisi kali pertama karena kepemilikan senjata tajam (samurai) dan diduga tidak ada kaitannya dengan terpidana lainnya. 

Terkait pelemparan terhadap Eki dan Vina yang sempat diakui Liga di pengadilan, Yudia memastikan kejadian itu tidak ada. 

Menurutnya, saat Eki dan Vina pergi dari warung tempat mereka nongkrong, Liga tidak ikut dan memilih berada di warung hingga pukul 24.00 WIB. 

Di pukul 24.00 WIB itu lah dia mendapat kabar kalau Eki dan Vina di rumah sakit. 

Yudia juga menyoroti kebohongan Liga Akbar itu dengan kesaksian Aep dan Dede yang mengakui adanya pelemparan.

Menurut Yudi, kebohongan Liga Akbar itu sengaja disambungkan dengan Aep dan Dede.   

"Berarti ini kan suatu rangkaian, yang ini dikondisikan, yang ini mengaminkan," kata Yudia. 

Mendengar penjelasan Yudia, Dedi Mulyadi pun bertanya-tanya soal keterangan di BAP yang tertulis pada tahun 2016 dengan fakta yang sebenarnya. 

"Liga itu siapa yang mengarahkan buat BAP yg bersifat kebohongan?" tanya Dedi heran. 

Yudia pun menjawab bahwa kala itu hanya ada Liga dan penyidik di ruangan. 

"Nah itu pertanyaannya, makanya saya bilang ke media juga karena di ruangan itu cuma ada Liga dan penyidik, disimpulkan aja," jawabnya. 

"Siapa yang memeriksa Liga di BAP lama tinggal dibuka. Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Pak Kapolda Jabar semoga dengan cepat kasus ini akan tuntas," tambah Dedi Mulyadi. 

Aep Wajar Dimasukkan Sel

Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Susno Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina Cirebon.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Susno Tuding Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas.com)


Dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka. 

"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024). 

Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya. 

 "Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya. 

Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui. 

Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal. 

"Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada," katanya. 

Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari. 

Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku. 

"Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Liga Akbar Sahabat Eky Muncul, Bantah Ada Aksi Pelemparan Batu di Kasus Vina, Aep Makin Terpojok?

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved