Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Aep di Kasus Vina Cirebon Kian Terancam, Dilaporkan Saka Tatal ke Polisi, Disebut Layak di Sel
Nasib saksi Aep di kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, semakin terdesak.
SURYA.co.id - Nasib Aep di kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, semakin terdesak.
Setelah mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut kesaksian Aep bohong, kini dia terancam jerat pidana.
Hal ini dimungkinkan setelah mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melaporkan Aep ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).
Selain Aep, Saka Tatal juga melaporkan dua saksi lain, yakni Dede dan Liga Akbar.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Baca juga: Gelagat Janggal Suroto saat Dicecar Dedi Mulyadi Soal Kasus Vina Cirebon, Banyak Diam dan Tergagap
"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.
"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.
Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
Sementara alasan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.
Menurut Farhat, pihaknya membuat laporan itu karena memiliki bukti BAP>
"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.
Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.
"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.
Aep
saksi kunci kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Liga Akbar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.