Berita Ponorogo

DPC SPSI Ponorogo Jelas Menolak Tapera: Karena Sangat Membebani Pekerja

DPC SPSI Ponorogo tegas menolak program Tapera: Tidak ada jaminan ketika pekerja mencapai usia pensiun bakal mendapatkan rumah.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Ilustrasi
Kontroversi Tapera 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo tegas menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera

“Kami menolak Tapera. Karena Tapera sangat-sangat membebani pekerja,” ungkap Wakil Ketua DPC SPSI Ponorogo Eko Nugroho, Sabtu (8/6/2024).

Eko menilai, sudah banyak potongan yang dibebankan kepada pekerja. Contohnya adalah pajak, juga BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapera juga tidak pasti. Dalam artian begini, potongan untuk Tapera itu hanya sekedar saving,” kata Eko ketika dihubungi SURYA.CO.ID.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tidak ada jaminan ketika pekerja mencapai usia pensiun bakal mendapatkan rumah.

“Hitung saja misal 30 tahun lagi masa pensiun. Lalu setiap bulan dalam 30 tahun itu gajinya dipotong 3 persen. Apakah bisa mendapatkan rumah?,” tanya Eko.

Belum lagi mengingat gaji di Ponorogo. Di mana Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo yang hanya Rp 2,235,310. Dibandingkan dengan harga rumah di Ponorogo yang melangit.

“Cukup kah itu? Beli rumah di Ponorogo. Dengan harga luar biasa lo kalau rumah. Ponorogo terkenal mahal. Juga banyak pekerja belum UMK yang non formil itu,” paparnya.

Langkah selanjutnya, lanjut Eko, melakukan koordinasi dengan DPD SPSI Jatim untuk menentukan langkah berikutnya.

“Yang jelas DPC SPSI Ponorogo menolak. Karena memang sangat membebani pekerja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Presiden Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri dan BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam ayat 1 pasal itu disebutkan, besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved