Berita Surabaya

Pria Pengelola Ribuan Website Berisi Video Asusila Anak-anak Dibekuk Tim Siber Polda Jatim

Tim Siber Polda Jatim tangkap pria asal Kota Malang, pengelola ribuan website bermuatan video asusila berbayar

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Konferensi pers kasus website berisi video asusila bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (6/6/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - AAS (34) pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap anggota Tim Siber Polda Jatim.

Penyebabnya, AAS mengelola 280 website bermuatan video asusila berbayar sejak tahun 2020 silam.

Dari ratusan website tersebut, terdapat sekitar 26.000 konten video asusila dan sekitar 3.000 video di antaranya video asusila anak-anak.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka memperoleh keuntungan dari kemunculan iklan pop-up dari setiap halaman website yang di-klik oleh pengunjung.

Kalkulasinya, setiap sekali kemunculan iklan pop-up, tersangka memperoleh keuntungan 0,7 dolar.

Tercatat, jumlah kunjungan website mencapai sekitar 141 juta orang.

Lalu, khusus kunjungan tiap halaman telah terbuka sebanyak lima miliar kali jumlah klik pengunjung.

Saat dihitung secara 'gebyah uyah', lanjut Luthfie, kurun waktu sebulan tersangka dapat memperoleh keuntungan total sekitar Rp 96-100 juta.

Keuntungan yang didapat tersangka, berupa mata uang digital krypto dengan mekanisme pencairan melalui PayPal.

"Kami bisa kalkulasikan, kalau dari tahun 2020, estimasi masih kami cek. Perkiraan sekitar Rp 1 miliar yang didapatkan tersangka," ujar Luthfie di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

Kemudian, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, tersangka membangun dan mengelola 280 website tersebut seorang diri.

Tersangka diketahui secara autodidak mempelajari bahasa pemrograman untuk membangun website, atau hal ikhwal sekitar teknologi informasi dan semacamnya.

Mengenai penyimpanan datanya, tersangka menyimpan dokumen 26.000 video asusila tersebut menggunakan perangkat lunak penyimpanan dokumen sebanyak 27 buah akun cloud computing Runcloud, berbayar.

Tersangka memanfaatkan perangkat keras (hardware) mini PC merek Geekom warna biru, lengkap beserta charger-nya yang digunakan sebagai server penunjang penyimpanan video.

"Uniknya dia bisa membuat website tersebut, bisa diakses tanpa mendownload, VPN," kata Charles kepada awak media.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved