Berita Nasional

Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana, Ada yang Nunggu 2 Tahun Belum Cair Juga

Inilah Sejumlah Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana. Ada yang Nunggu 2 Tahun Tapi Belum Cair Juga.

Tribun Pontianak
Ilustrasi Tapera. Inilah Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana. 

LS menceritakan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.

Menurutnya, prosedur untuk klaim dana yang diberikan BP Tapera pun kurang jelas.

Pasalnya, dia sudah mengirimkan berkas tersebut via WhatsApp. Namun, pada Juli 2023, call center BP Tapera menyatakan berkas tersebut ternyata harus dikirimkan melalui pos.

"Lalu, karena lama tidak ada kejelasan, kami menghubungi lagi pihak Tapera pada Januari 2024. Kembali diminta mengirim berkas kembali via email," lanjutnya.

Sejak Januari 2024 sampai sekarang, tambah dia, BP Tapera hanya memintanya menunggu usai mengirimkan berkas tersebut, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Terkait transparansi total uang yang akan ditarik, LS menyebut pihak BP Tapera juga mengaku belum bisa mengonfirmasikan nominal dan waktu pencairan dana.

"Katanya itu wewenang tim terkait pencairan dana dari BP Tapera. Jadi, belum bisa dipastikan berapa dan kapannya," tambah dia.

LS juga menuturkan, dia banyak membaca keluhan warganet di media sosial yang kesulitan mencairkan Tapera.

Salah satu di antaranya mengaku hanya menerima Rp 1,2 juta, meski ayahnya menjadi peserta Tapera 20 tahun. 

"(Ayah saya kira-kira dinas selama) 35 tahun tiga bulan," imbuh LS.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disebutkan bahwa kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja. 

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

ILUSTRASI iuran Tabungan Perumahan Rakyat
ILUSTRASI iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Kolase Kompas.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved