Berita Lumajang

Kontroversi Tapera, Kadin Lumajang: Juga Akan Memberatkan Pengusaha

Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG – Kontroversi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) ditanggapi secara kritis oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang.

Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan 0,5 persen sisanya, dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Ketua Kadin Lumajang Agus Setiawan menilai, Tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan.

Situasi bisnis yang tidak menentu, ditambah dengan adanya Tapera, membuat Agus pesimis ritme ekonomi akan berjalan tetap stabil.

Di sisi lain, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.

"Memberatkan pengusaha, karena harus nambah potongan yg dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja," beber Setiawan ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, situasi iklim bisnis di Lumajang saat ini juga masih melandai.

Kata dia, para investor sedang menimbang-nimbang untuk menanamkan modal di Lumajang.

Terakhir, Setiawan menyatakan, masih menunggu instruksi Kadin Pusat terkait sikap terhadap Tapera yang sudah diteken presiden tersebut.

"Nunggu intruksi dari pusat," jelasnya.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved