Berita Nasional
Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana, Ada yang Nunggu 2 Tahun Belum Cair Juga
Inilah Sejumlah Cerita Pemilik Tapera Dibikin Ribet saat Pencairan Dana. Ada yang Nunggu 2 Tahun Tapi Belum Cair Juga.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Aturan baru mengenai gaji karyawan swasta dipotong 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi.
Bahkan, di media sosial kini berseliweran cerita para pensiunan PNS yang dibikin ribet saat pencairan dana.
Mereka rata-rata selalu diminta menunggu hingga tanpa kejelasan.
Ada juga yang menunggu sampai 2 tahun belum cair juga.
Seperti pemilik akun @kedaiXXX menceritakan, dana milik almarhumah ibunya belum bisa diambil usai berhenti menjadi peserta Tapera sejak hampir tiga bulan lalu.
Baca juga: Besaran Honor Sri Mulyani hingga Ida Fauziyah sebagai Komite Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan
Dia bercerita, sang ibu yang bekerja di bawah Kementerian Agama daerah Kalimantan diangkat menjadi PNS pada 1997 dan meninggal dunia pada Maret 2023.
Namun, akun itu tidak mengetahui kapan ibunya mulai membayar Tapera, serta jumlah uang yang telah dibayarkan.
Sebagai ahli waris, keluarga baru mengetahui ada iuran itu dari pemberitahuan kantor ibunya.
"Saya mengajukan Tapera pada tanggal 13 Maret 2023, yang mana berkasnya dikirim melalui jasa kirim pada tanggal tersebut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Berkas yang dikirimkan untuk menarik dana PNS yang meninggal, antara lain surat pernyataan, Surat Keputusan (SK) pensiun, surat keterangan ahli waris, KTP, serta surat kuasa bermaterai.
Sekitar sepuluh hari kemudian, pihak Tapera mengatakan berkasnya sudah sampai.
Namun, dia belum menerima pengembalian dana hingga sekarang.
Setiap kali menanyakan dana itu, BP Tapera selalu menjawab sedang menindaklanjuti proses tersebut dan memintanya menunggu.
Dia tetap tidak mendapatkan kejelasan waktu pencairan dana.
Baca juga: Imbas Aturan Gaji Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera 2,5 Persen, Pekerja di Sumenep Protes Keras
"Terus ada yang kasih tau saya, katanya maksimal (dana) punya peserta yang berakhir kepesertaannya wajib dikembalikan maksimal tiga bulan," tambah dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.