Berita Gresik
Tarif PDAM Giri Tirta Gresik untuk Niaga dan Industri Kecil Naik Mulai Bulan Juni 2024
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Gresik menaikkan tarif bulan Mei untuk dibayar bulan Juni 2024.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | GRESIK - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Gresik menaikkan tarif bulan Mei untuk dibayar bulan Juni 2024.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk kategori niaga dan industri kecil.
Perumda Giri Tirta Gresik atau yang dulu PDAM mengumumkan adanya penyesuaian tarif air yang akan berlaku mulai pemakaian air bulan Mei 2024 yang ditagihkan di bulan Juni 2024.
Perumda Giri Tirta mengklaim penyesuaian tarif ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan untuk menjaga keberlanjutan perusahaan akibat semakin tingginya biaya operasional serta kebutuhan investasi infrastruktur air bersih.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Ahmad Rusdilfahmi, menyatakan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah dan telah melalui berbagai pertimbangan serta kajian mendalam.
"Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa layanan yang kami berikan akan tetap menjaga kualitas dan berkelanjutan untuk ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Gresik," ujar Fahmi, sapaan akrabnya, Rabu (5/6/2024).
Penyesuaian tarif kali ini hanya berlaku di kategori pelanggan Niaga dan Industri Kecil, sedangkan pelanggan lain termasuk pelanggan kategori rumah tangga tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tarif ini dilakukan untuk beberapa alasan utama, antara lain peningkatan biaya operasional, biaya operasional yang terus meningkat, termasuk biaya listrik, bahan kimia untuk pemurnian air, dan pemeliharaan infrastruktur, memerlukan penyesuaian tarif agar pelayanan tetap optimal.
Kemudian investasi dalam infrastruktur baru, pengembangan jaringan perpipaan dan peremajaan instalasi pengolahan air untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada pelanggan.
Pihaknya juga akan tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada pelanggan dari golongan tidak mampu.
"Tentu kami akan menyediakan skema subsidi khusus dan bantuan bagi pelanggan yang kurang mampu untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses terhadap air bersih tanpa beban yang berlebihan," tambahnya.
Perumda Giri Tirta mengharapkan pengertian dan dukungan dari seluruh pelanggan dalam menjalankan penyesuaian tarif ini.
Tarif baru yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Kelompok Niaga Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp. 6.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
- Kelompok Niaga Besar dari Rp. 7.500,-/m3 menjadi Rp. 8.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
- Kelompok Industri Kecil dari Rp. 5.000,-/m3 menjadi Rp. 6.500,-/m3 pemakaian 10 m3 pertama
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.