Siswa SMP di Kota Batu Tewas Dikeroyok

Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Siswa SMP di Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kepsek

Pelanggaran yang dilakukan para tersangka sudah masuk kategori pelanggaran berat, sehingga sekolah memberikan hukuman dikeluarkan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Polres Batu merilis kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian, Sabtu (1/6/2024). 

SURYA.CO.ID, BATU - Tersangka kasus pengeroyokan RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu yang tewas usai dikeroyok di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, dipastikan akan dikeluarkan dari sekolah atau drop out.

Seperti diketahui lima tersangka yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Empat tersangka merupakan siswa kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, sedangkan satu siswa yakni MI merupakan siswa SMPN 1 Pujon.

Hal tersebut telah ditegaskan Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh.

Menurut Ida dari pelanggaran yang dilakukan para tersangka sudah masuk kategori pelanggaran berat, sehingga sekolah memberikan hukuman dikeluarkan.

“Mengacu pada tata tertib sekolah dan hasil rapat pihak sekolah, ini masuk pelanggaran berat. Kategorinya A sehingga sanksinya dikeluarkan,” kata Ida Misaroh saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Terungkap, Motif Kematian Pelajar SMP 2 Batu : Pelaku Tersinggung Disuruh Cetak Lembar Tugas

Lebih lanjut Ida menjelaskan, meski telah ditetapkan sanksi dikeluarkan dari sekolah terhadap empat tersangka MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13) yang statusnya merupakan siswa SMPN 2 Kota Batu, namun ada mekanisme administrasi yang harus dilakukan pihak sekolah.

“Kami juga harus membuat surat berita acara terkait ini untuk dikirimkan ke dinas pendidikan,” ujarnya.

Selain dikeluarkan dari sekolah, kelima pelaku juga terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian, kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu sekitar pukul 13.30 Wib.

KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

KA sebelumnya juga diketahui membeli minuman keras (miras) yang selanjutnya diminum bersama MA dan MI sebelum pengeroyokan terjadi. Ia juga memvideokan pengeroyokan tersebut hingga viral.

Selanjutnya di TKP pelaku MA menantang korban untuk berkelahi namun korban menolak.

Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban dengan sangat kencang hingga korban sempat sempoyongan dan diduga pukulan tersebut yang menyebabkan korban mengalami pendarahan otak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved