Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai?
Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan apakah pahalanya sampai. Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Bagaimana hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dan apakah pahalanya sampai sering menjadi pertanyaan di momen Idul Adha.
Idul Adha adalah hari raya umat Islam yang jatuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban, karena disunnahkan berkurban hewan ternak seperti sapi atau kambing.
Menurut kalender Kementerian Agama (Kemenag), Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh tanggal 17 Juni.
Namun hal ini belum pasti. Pemerintah akan mengumumkan kepastian Idul Adha 2024 setelah menggelar sidang isbat pada 7 Juni 2024 jam 17.00 WIB.
Terkait hukum kurban untuk orang yang meninggal pernah dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Mengutip laman somadmorocco.blogspot.com, UAS menjelaskan ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.
Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.
"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS.
Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.
Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kunjungan Wisatawan ke Telaga Sarangan Saat Libur Idul Adha 2025 Naik Tipis Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pasca Idul Adha, Harga Cabai dan Tomat di Pasar Tradisional Jember Naik Signifikan |
![]() |
---|
Kediri Masih Surplus Semua Komoditas Pangan Pasca Idul Adha, DKPP Tetap Awasi Lonjakan Permintaan |
![]() |
---|
Praktis dan Ramah Lingkungan, Permintaan Besek Bambu di Jombang Meroket Saat Musim Kawinan |
![]() |
---|
Jasamarga Ungkap Lalu Lintas Ruas Tol Ngawi-Kertosono Selama Libur Idul Adha 2025 Naik 36,75 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.