Berita Nasional

Nasib Calon Mahasiswa Telanjur Mundur Karena Tak Mampu Bayar UKT, Nadiem Makarim Minta PTN Rangkul

Nasib sejumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) kini menjadi sorotan luas. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim perintahkan PTN jemput bola rangkul mahasiswa yang telanjur mundur karena tak mampu bayar UKT seperti Siti Aisyah. 

Namun, meskipun dirinya lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Siti memilih mundur karena tak mampu membayar UKT.

Dikutip dari unggahan di Instagram @pkucity pada Selasa (21/5/2024), Siti merupakan lulusan dari SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dirinya diterima di jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Riau melalu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sayangnya, uang kuliah tinggal (UKT) terendah masih mahal hingga membuat ayahnya tak mampu membayar.

Alhasil, Siti pun memilih mundur.

Ayah Siti sendiri hanya bekerja serabutan.

Sehingga pendapatan tiap hari tak bisa dipastikan.

Tenaga sang ayah juga berkurang karena sering sakit.

Anak Buruh Serabutan, Siti Aisyah, yang terpaksa mundur dari Universitas Riau (Unri) karena tak sanggup bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Anak Buruh Serabutan, Siti Aisyah, yang terpaksa mundur dari Universitas Riau (Unri) karena tak sanggup bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) (INSTAGRAM)

Siti sempat meminta pihak kampus agar diberi keringanan.

Pihak kampu merespon permohonan Siti.

Namun, Siti mendapat UKT golongan 5 yang bisanya sekitar Rp 4,8 juta, melansir dari TribunJateng.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sekitar 50 calon mahasiswa baru (camaba) UNRI yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memilih mundur.

Hal ini diungkap oleh Presiden Mahasiswa Unri, Muhammas Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) BEM Seluruh Indonesia bersama Komisi X DPR pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT ke pihak kampus.

"Pada prinsipnya orangtua mahasiswa diberikan ruang untuk mengajukan keringanan," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (19/5/2024) malam.

Menurut Prof. Haris orangtua seharusnya mengkomunikasikan kendalanya dalam membayar UKT ke pihak kampus supaya dicarikan solusinya.

Permohonan keringanan UKT, kata Prof. Haris juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tepatnya Pasal 17.

"Pasal 17 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved