Berita Nasional
Nasib Calon Mahasiswa Telanjur Mundur Karena Tak Mampu Bayar UKT, Nadiem Makarim Minta PTN Rangkul
Nasib sejumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) kini menjadi sorotan luas.
SURYA.co.id - Nasib sejumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) kini menjadi sorotan luas.
Sebelumnya sempat viral anak buruh serabutan, Siti Aisyah yang lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur prestasi, mundur gara-gara tak mampu bayar UKT di Universitas Riau (UNRI).
Ada juga Naffa Zahra Muthmainnah, juga mundur dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai UKT yang terbilang mahal.
Setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), bagaimana nasib mereka?
Dalam rilis resmi, Nadiem meminta perguruan tinggi negeri (PTN) untuk merangkul mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup membayar UKT.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar UKT Rp 4,8 Juta, Anak Buruh Serabutan Mundur dari PTN Padahal Lolos Jalur Prestasi
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Nadiem juga meminta PTN untuk memberitahu calon mahasiswa baru mengenai adanya pembatalan kenaikan UKT dari pemerintah.
PTN jemput bola mahasiswa baru yang mengundurkan diri.
Sementara bagi calon mahasiswa yang sudah telanjur mengundurkan diri, PTN diminta untuk jemput bola dan membuat mereka kembali masuk ke kampus.
"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ujarnya.
Nadiem juga mengingatkan agar PTN melakukan tindak lanjut bagi mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT besar sebelum masa pembatalan.
Uang yang sudah masuk, kata Nadiem, sebaiknya dikembalikan atau dialihkan untuk pembayaran di semester perkuliahan berikutnya.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," jelas Nadiem.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang UKT.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan PTN, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Anak buruh serabutan
Nadiem Makarim
tak mampu bayar UKT
UKT batal naik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak 6 Pangdam Baru, Ada Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Lucky Avianto hingga Zainul Arifin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Effendi Simbolon Politisi PDIP Dipecat Gara-gara Bertemu dan Komunikasi dengan Jokowi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setyo Budiyanto Eks Kapolda Sulut yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Biodata Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri Pengadil Ferdy Sambo yang Kini Jadi Wakapolri, Peraih Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.