Berita Madiun

Masuknya Hewan Kurban ke Kabupaten Madiun Diperketat, Wajib Punya Surat Keterangan Bebas Penyakit

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun, bakal rutin menyambangi sejumlah pasar hewan kurban.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Tim dokter hewan DKKP Kabupaten Madiun saat tengah mengecek kondisi hewan kurban di Pasar Bajulan, Kecamatan Saradan, Rabu (29/5/2024). 

SURYA.CO.ID, MADIUN – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), bakal rutin menyambangi sejumlah pasar hewan kurban, menjelang Hari Raya Idul Adha.

Selain pasar hewan kurban, DKPP juga akan mendatangi tempat-tempat penampungan hewan kurban maupun hewan ternak.

Kepala DKPP Kabupaten Madiun Paryoto menegaskan, hewan kurban yang datang dari luar daerah wajib mengantongi surat-surat bebas PMK atau bebas penyakit lain.

“Kami juga harus mendapat laporan dan ada rekomendasi, bahwa ternak tersebut diperbolehkan masuk di wilayah Kabupaten Madiun,” ujar Paryoto, Rabu (29/5/2024).

Di sisi lain, pemantauan melibatkan tim yang bertugas khusus selama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

“Tim akan monitoring semua pasar hewan yang ada di Kabupaten Madiun dan aktif mengecek hewan untuk persiapan kurban,” ungkapnya.

Menurut Paryoto, upaya tersebut sesuai SOP yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

“Selain melibatkan rekan-rekan dokter hewan yang ada di Kabupaten Madiun, kemudian ada paramedis di kecamatan, semuanya terlibat mencegah virus PMK,” tandasnya.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved