Berita Gresik

Kasus Kavlingan di Gresik Terulang, Warga Diganjar 1,5 Tahun Akibat Jual Tanah Orang Lain

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak jaksa menerima putusan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa MA (kanan) meninggalkan ruang sidang PN Gresik dalam kasus penipuan jual beli tanah kavling, Rabu (6/3/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus penipuan dalam jual beli tanah kavling terus terjadi di Gresik. Salah satunya dilakukan MA (36), warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan akibat menjual tanah kavling milik orang lain senilai ratusan juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Eni Martiningrum dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Yuniar Megalia.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa, terdakwa MA telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. “Menyatakan, terdakwa MA terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana 1 satu tahun, 6 bulan,” kata Eni Martiningrum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik, Rabu (29/5/2024).

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa sebuah kuitansi senilai Rp 100 juta, sebuah kuitansi senilai Rp 30 juta, sebuah kuitansi senilai Rp 150 juta, sebuah fotocopy surat perjanjian jual beli tanah pada 17 Desember 2022 dan fotocopy akta jual beli tanah tertanggal 28 Agustus 2023 dilampirkan dalam berkas perkara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak jaksa menerima putusan. "Setelah batas waktu yang ditentukan, jaksa tidak melakukan banding," katanya.

Kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada Desember 2022 ketika korban yaitu Ahmad Syaifudin, warga Kecamatan Manyar telah membeli tanah kavling seluas 8 X 15 meter persegi kepada terdakwa MA seharga Rp 480 juta.

Namun, tanah tersebut ternyata milik orang lain yang belum dilunasi pembeliannya oleh terdakwa, sehingga tanah tersebut diminta kembali oleh pemiliknya, sebab dalam jangka waktu yang ditentukan tidak bisa melunasi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved