Berita Tulungagung

2 ASN Dinkes Terjaring Razia Narkoba, Pj Bupati Tulungagung Minta Segera Disidangkan

Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 ASN Dinkes Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
kolase surya.co.id
Ilustrasi - Oknum PNS yang terlibat narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat perkara narkoba jenis ekstasi atau ineks. 

Tim ini melibatkan tim kesehatan, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kejati Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

TAT menyimpulkan, keduanya tidak terlibat jaringan pengedar, melainkan masih coba pakai.

"Jadi keduanya juga korban. Rekomendasinya rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan," sambung Soeroto.

Karena rawat jalan, keduanya masih bisa menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Halim juga masih menduduki jabatan lamanya, Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan jika Halim pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Surat ini sebenarnya sudah diproses, namun ada kendala karena bupati saat ini masih berstatus Penjabat (Pj).

Seorang Pj tidak bisa memutuskan pengunduran diri tanpa persetujuan dari Kemendagri lebih dulu.

Saat surat pengunduran diri ini diproses, Halim justru terjerat kasus ekstasi ini.

Sementara jika diputuskan pelanggaran berat, Halim akan menerima sanksi paling berat, yaitu diturunkan pangkatnya.

Namun dia tidak akan dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Sedangkan Ardi akan menerima peringatan keras, dengan alasan belum ada regulasi tegas soal sanski PPPK.

Namun dia bisa dievaluasi saat masa kontraknya perjanjian kerja udah habis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved