Berita Tulungagung

2 ASN Dinkes Terjaring Razia Narkoba, Pj Bupati Tulungagung Minta Segera Disidangkan

Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 ASN Dinkes Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
kolase surya.co.id
Ilustrasi - Oknum PNS yang terlibat narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung menerima pelimpahan 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat perkara narkoba jenis ekstasi atau ineks. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.

Keduanya adalah Kasubag Keuangan Dinkes Halim Permadi dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Keduanya terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Hasil tes urine memastikan kedua positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

Baca juga: 2 Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terbukti Pakai Narkoba, BNNK Dijadwalkan akan Merehabilitasi

Pj Bupati menunjukan tiga pihak, yaitu Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyidangkan keduanya.

"Ini adalah sidang disiplin ASN," terang Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto yang ditemui Rabu (29/5/2024).

Menurut Soeroto, para pihak terkait sudah menggelar rapat pelaksanaan sidang disiplin.

Hasilnya, sidang akan dilaksanakan pada Jumat (31/5/2024).

Keduanya akan dihadirkan untuk menghadap tim pemeriksa, termasuk pimpinannya langsung dan Inspektorat.

"Tim pemeriksa ini melibatkan atasannya langsung, jadi Kepala Dinas Kesehatan langsung sama Inspektorat," tegas Soeroto.

Dalam sidang ini akan menakar kadar pelanggaran kedua ASN ini, apakah kategori ringan, sedang atau berat.

Di dalamnya juga akan disebutkan sanksi yang  dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya itu.

Hasil sidang ini akan dilaporkan lebih dulu ke Pj Bupati agar mendapat persetujuan sebagai keputusan.

"Nanti akan disetujui lebih dulu untuk dibuatkan surat keputusan. Jadi kalau sekarang belum tahu sanksinya seperti apa," ucap Soeroto.

Sebelumnya Halim dan Ardi telah menjalani asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved