Berita Tulungagung
2 ASN Dinkes Terjaring Razia Narkoba, Pj Bupati Tulungagung Minta Segera Disidangkan
Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 ASN Dinkes Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung telah meminta 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang mengonsumsi ekstasi segera disidangkan.
Keduanya adalah Kasubag Keuangan Dinkes Halim Permadi dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Keduanya terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Hasil tes urine memastikan kedua positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.
Baca juga: 2 Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terbukti Pakai Narkoba, BNNK Dijadwalkan akan Merehabilitasi
Pj Bupati menunjukan tiga pihak, yaitu Kepala Dinkes, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyidangkan keduanya.
"Ini adalah sidang disiplin ASN," terang Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto yang ditemui Rabu (29/5/2024).
Menurut Soeroto, para pihak terkait sudah menggelar rapat pelaksanaan sidang disiplin.
Hasilnya, sidang akan dilaksanakan pada Jumat (31/5/2024).
Keduanya akan dihadirkan untuk menghadap tim pemeriksa, termasuk pimpinannya langsung dan Inspektorat.
"Tim pemeriksa ini melibatkan atasannya langsung, jadi Kepala Dinas Kesehatan langsung sama Inspektorat," tegas Soeroto.
Dalam sidang ini akan menakar kadar pelanggaran kedua ASN ini, apakah kategori ringan, sedang atau berat.
Di dalamnya juga akan disebutkan sanksi yang dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya itu.
Hasil sidang ini akan dilaporkan lebih dulu ke Pj Bupati agar mendapat persetujuan sebagai keputusan.
"Nanti akan disetujui lebih dulu untuk dibuatkan surat keputusan. Jadi kalau sekarang belum tahu sanksinya seperti apa," ucap Soeroto.
Sebelumnya Halim dan Ardi telah menjalani asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Tim ini melibatkan tim kesehatan, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kejati Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
TAT menyimpulkan, keduanya tidak terlibat jaringan pengedar, melainkan masih coba pakai.
"Jadi keduanya juga korban. Rekomendasinya rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan," sambung Soeroto.
Karena rawat jalan, keduanya masih bisa menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Halim juga masih menduduki jabatan lamanya, Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan jika Halim pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Surat ini sebenarnya sudah diproses, namun ada kendala karena bupati saat ini masih berstatus Penjabat (Pj).
Seorang Pj tidak bisa memutuskan pengunduran diri tanpa persetujuan dari Kemendagri lebih dulu.
Saat surat pengunduran diri ini diproses, Halim justru terjerat kasus ekstasi ini.
Sementara jika diputuskan pelanggaran berat, Halim akan menerima sanksi paling berat, yaitu diturunkan pangkatnya.
Namun dia tidak akan dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Sedangkan Ardi akan menerima peringatan keras, dengan alasan belum ada regulasi tegas soal sanski PPPK.
Namun dia bisa dievaluasi saat masa kontraknya perjanjian kerja udah habis.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.