Berita Situbondo

Polres Situbondo Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Susul 2 Tersangka Lainnya ke Penjara

Sebenarnya kita sudah menyelidiki dan mengintainya selama enam bulan terakhir, tetapi dua terduga pengedar itu terkenal licin

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Polisi membawa terduga pengedar narkoba ke Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Setelah membekuk pengedar dan pengguna narkoba pada Jumat (24//5/2024), Satreskoba Polres Situbondo ternyata mengincar dua pengedar lain yang selama ini dalam buruannya. Dan di malam yang sama, polisi menangkap kedua pengedar itu setelah melakukan transaksi.

Dua pengedar yang keok di tangan polisi berpakaian preman itu berinisial EA (37), warga Kelurahan Dawuan, dan Z (35), warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Penangkapan dilakukan ketiga keduanya berada di rumah tersangka EA.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan dua terduga pengadar narkoba jenis sabu itu. Menurut Lutfi, pihaknya berhasil menemukan dan menangkap kedua pengedar itu setelah mendapat informasi mengenai adanya transaksi di wilayah tersebut.

"Sebenarnya kita sudah menyelidiki dan mengintainya selama enam bulan terakhir, tetapi dua terduga pengedar narkoba itu memang terkenal licin," katanya.

Selain mengamankan keduanya, lanjut Lutfhi, pihaknya juga menyita sejumlah barang 3, 85 gram sabu, pipet kaca, timbangan elektrik dan handphone serta satu unit sepeda motor. "Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di polres," tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pengedar itu dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya seumur hidup dan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved