Berita Tulungagung

Bocah 7 Tahun di Tulungagung Diduga Dipaksa Tenggak Miras, Ini yang Dilakukan Polisi

Polres Tulungagung mengamankan 7 remaja yang diduga mengonsumsi minuman keras di sekitar Taman kali Ngrowo

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Tangkap Layar Video Viral
Bocah 7 tahun diduga dipaksa menenggak minuman keras. Peristiwa ini diduga terjadi di Taman kali Ngrowo Tulungagung. 

Pelakunya dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, sehingga masuk penjara.

Tidak seperti kebijakan sebelumnya yang menggunakan pasal tindak pidana ringan dalam KUHP, dengan ancaman denda saja.

"Kami masih dalami di mana tempat mereka beli minuman keras ini," pungkasnya.   

Sebelumnya Z melapor ke keluarganya karena dicekoki miras oleh 7 remaja ini.

Mereka lalu dihentikan di warung dekat Taman Kali Ngrowo di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Warga sekitar yang geram pun turut menyidang mereka beramai-ramai.

Karena susana memanas, ada warga yang menghubungi Polsek Tulungagung Kota.

Tujuh remaja ini lalu dimasukkan ke mobil polisi, diamankan ke Polres Tulungagung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved