Pesilat Keroyok Orang Hingga Tewas

2 DPO Kasus Pesilat Keroyok Orang Hingga Tewas Menyerahkan Diri, Polres Gresik Buru 1 Tersangka Lagi

Sebanyak dua DPO kasus pesilat keroyok SW (20) pemuda Sidoarjo hingga tewas menyerahkan diri ke Polres Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
Para pesilat yang tewaskan pemuda Sidoarjo diringkus Satreskrim Polres Gresik, Jumat (24/5/2024). Sebanyak dua DPO kasus pesilat keroyok SW (20) pemuda Sidoarjo hingga tewas menyerahkan diri ke Polres Gresik, Senin (27/5/2024). 

SURYA.co.id | GRESIK - Sebanyak dua DPO kasus pesilat keroyok SW (20) pemuda Sidoarjo hingga tewas menyerahkan diri ke Polres Gresik, Senin (27/5/2024).

"Ada tiga DPO, dua menyerahkan diri. Sisa pelaku atas nama I alias Celeng masih dalam pengejaran," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Kedua tersangka yang menyerahkan diri masih di bawah umur, yakni MD asal Driyorejo Gresik dan MR asal Kedamean, Gresik.

Diketahui, sebanyak enam tersangka yang berasal dari perguruan silat telah diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Para pelaku nekat mengeroyok korban hingga tewas hanya karena beda perguruan.

Mereka awalnya menenggak miras lalu melakukan patroli untuk mengeroyok perguruan silat lain.

Hal yang dibanggakan secara 'semu' ini sembari membawa embel-embel perguruan silat, dilakukan untuk mengeroyok pesilat dari perguruan lain.

Dari enam tersangka, salah satu tersangka inisial AG berusia 18 tahun mengungkapkan peristiwa memilukan tersebut.

Sebelum melakukan aksi pengeroyokan kepada korban, mereka melakukan pesta miras terlebih dahulu sebelum sweeping perguruan silat lain.

“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” kata  di Mapolres Gresik, Jum'at malam (24/5/2024).

Hingga terjadi aksi pengeroyokan kepada korban. AG asal Miru, Kedamean, Gresik benar-benar 'dibutakan', dia menjadi beringas, tega menghabisi korban yang sudah lemah tak berdaya.

“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bir didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua, botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkapnya.

Selain AG polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, satu orang diantaranya masih di bawah umur.

Keberingasan mereka mengantarkan mereka tinggal di penjara selama belasan tahun lamanya.

Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved