Berita Bangkalan

Babak Baru Kasus Carok di Bangkalan: Hasan dan Wardi Tak Puas Hasil Sidang, Siap Susun Strategi

Kasus carok di Bangkalan memasuki babak baru setelah dua terdakwa, Hasan Busri (40) dan Wardi (35) mengaku tak puas dengan hasil sidang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) (Kiri) Dua terdakwa, Hasan Basri dan Wardi (kanan) 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kasus carok di Bangkalan memasuki babak baru setelah dua terdakwa, Hasan Busri (40) dan Wardi (35) mengaku tak puas dengan hasil sidang.

Seperti diketahui, kakak beradik asal Kecamatan Tanjung Bumi itu menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Rabu (22/5/2024).

Keduanya didampingi 24 pengacara. Dari total 24 kuasa hukum, 14 di antaranya tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan.

Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Baca juga: Pembuka Sidang Kasus Carok 2 Lawan 10 di Bangkalan, Terdakwa Kakak-Beradik Didampingi 24 Kuasa Hukum

Tak Puas Hasil Sidang

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun.

Bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi. Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai sidang.

Baca juga: Sosok Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejagung Diduga Dibuntuti Densus 88 saat di Restoran, Karir Moncer

Istri Hasan Busri harus mengambil peran ganda lantaran sang suami tengah dipenjara karena kasus itu.
Istri Hasan Busri harus mengambil peran ganda lantaran sang suami tengah dipenjara karena kasus itu. (Kolase Surya.co.id)

Atur Strategi

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)."

"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya. Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Hal senada diungkap kuasa hukum, Bachtiar Pradinata. Menurutnya, kehadiran PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.

Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.

“Kami yakin JPU termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah. Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dengan fakta atau tidak?” tegas Bachtiar.

Hasan Busri dan Wardi, dua tersangka carok di Bangkalan, Madura.
Hasan Busri dan Wardi, dua tersangka carok di Bangkalan, Madura. (kolase TVOne)

Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa.

Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto

Kronologi Kasus Carok di Bangkalan

Seperti diketahui, peristiwa carok terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok masif di media sosial.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau. Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved