Berita Bangkalan

Pembuka Sidang Kasus Carok 2 Lawan 10 di Bangkalan, Terdakwa Kakak-Beradik Didampingi 24 Kuasa Hukum

Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) dan Wardi (mengenakan rompi tahanan) mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dua pria kakak beradik asal Kecamatan Tanjung Bumi mengikuti sidang pertama kasus carok di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Yang mencengangkan, kedua terdakwa itu mendapat dukungan maksimal, karena ada sebanyak 24 pengacara yang mendampingi saat sidang pembula itu.

Perkara carok itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi di mana kakak beradik Hasan Basri (40) dan Wardi (35) menghadapi sekitar 10 orang. Dan dalam kejadian itu, empat orang tewas.

Sementara sidang pertama itu mengagendakan pembacaan dakwaan. Dari total 24 kuasa hukum, 14 di antaranya tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan.

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun. Bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi. Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai sidang.

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati. Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya. Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Hal senada diungkap kuasa hukum, Bachtiar Pradinata. Menurutnya, kehadiran PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.

Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.

“Kami yakin JPU termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah. Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai dengan fakta atau tidak?” tegas Bachtiar.

Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa. Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto

Seperti diketahui, peristiwa carok terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok masif di media sosial.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau. Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved