Berita Surabaya

Aturan Baru Penjualan Kain Seragam Putih Abu-Abu dan Pramuka Boleh Beli Di Luar Koperasi

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan pembelian dua jenis seragam tersebut bisa dilakukan di luar sekolah.

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Wiwit Purwanto
surya.co.id/habibur rohman
Aneka seragam sekolah berbagai tingkatan sekolah tersedia di toko seragam kawasan Jl Pandegiling Surabaya. SURYA/HABIBUR ROHMAN 


MPLS Tidak Wajib Gunakan Seragam Baru

Selain mengatur penjualan seragam, Aries juga menghimbau sekolah untuk tidak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

“Nanti MPLS jangan diwajibkan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan, biarkan saja mereka menggunakan seragam yang mereka miliki, nanti setelah berjalan baru menyesuaikan dengan ketentuan seragam di masing masing sekolah, baik itu SMA, SMK maupun SLB,” ujarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved